Senin, April 30, 2012

BEDA MOBIL ANAS & RAKYAT BIASA !!



Media Ummat ; Saat istirahat disebuah rumah makan dikawasan Cikampek lalu, saya berkenalan dengan supir mobil pribadi bernama Riswanto (nama samaran),usia 42 thn. Dari sekedar ngobrol itu saya menangkap dia sedang kesal. “Tadi dijalan raya Purwakarta saya distop seorang polantas karena menduga nopol mobil boss saya palsu. Saya bilang ini plat asli, yang lama sudah rusak, dan saya simpan dibagasi. Tapi Polantas itu ngotot mau menilang karena dianggap melanggar UU.no.20/1999 pasal 68. Tapi polantas itu tetap mau menilang, kemudian saya tunjukan ke-2 nopol asli yang disimpan dibagasi, baru dia percaya. “,omel Riswanto kelahiran Cililin,Bandung Barat. Ditambahkannya, ke-2 plat asli dengan nopol Z itu sudah rusak tetapi tetap disimpan dibagasi.

“kok,bisa lolos gak ditilang?”,tanya saya. “Akhirnya Polantas maklum,kalau ini memang hanya nopol imitasi,surat2 pun saya lengkap;stnk & SIM”, jawabnya sambil pamit. Ini pengalaman nyata antara jalan raya Purwakarta Jawa Barat sebulan lalu.Ehehehe...

Maka, kita hanya mampu tersenyum saat ke-2 mobil Anas Urbaningrum yang salah-satunya menggunakan nopol palsu tidak dilakukan tindakan sejenis seperti kepada Riswanto. Karena Polda Metro Jaya hanya beralasan itu dilakukan supirnya agar tidak diikuti oleh orang lain.
Mengapa Polda Metro Jaya terkesan takut melakukan tindakan tegas kepada supir Anas  itu maupun pemiliknya, karena jelas ada KESENGAJAAN menggunakan nomor lain pada kendaraan lain yg juga beda type dan jenisnya. Satu nopol B.1716 SDC dipakai di dua mobil yaitu, Toyota Kijang Innova dan Toyota Vellfire

Apapun alasannya seharusnya  sangsi pelanggar pasal 68 UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap harus dilakukan. Dimana dalam Pasal itu disebutkan , “..Kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat, bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan". Pelaku yang melanggar pasal itu diancam sanksi pidana serta denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.’ Teori ah !:)

Tidak ada komentar: