Media Ummat ; Saat istirahat disebuah
rumah makan dikawasan Cikampek lalu, saya berkenalan dengan supir mobil pribadi
bernama Riswanto (nama samaran),usia 42 thn. Dari sekedar ngobrol itu saya
menangkap dia sedang kesal. “Tadi dijalan raya Purwakarta saya distop seorang
polantas karena menduga nopol mobil boss saya palsu. Saya bilang ini plat asli,
yang lama sudah rusak, dan saya simpan dibagasi. Tapi Polantas itu ngotot mau
menilang karena dianggap melanggar UU.no.20/1999 pasal 68. Tapi polantas itu
tetap mau menilang, kemudian saya tunjukan ke-2 nopol asli yang disimpan
dibagasi, baru dia percaya. “,omel Riswanto kelahiran Cililin,Bandung Barat.
Ditambahkannya, ke-2 plat asli dengan nopol Z itu sudah rusak tetapi tetap disimpan
dibagasi.
“kok,bisa lolos gak ditilang?”,tanya
saya. “Akhirnya Polantas maklum,kalau ini memang hanya nopol imitasi,surat2 pun
saya lengkap;stnk & SIM”, jawabnya sambil pamit. Ini pengalaman nyata antara
jalan raya Purwakarta Jawa Barat sebulan lalu.Ehehehe...
Maka, kita hanya mampu tersenyum saat
ke-2 mobil Anas Urbaningrum yang salah-satunya menggunakan nopol palsu tidak
dilakukan tindakan sejenis seperti kepada Riswanto. Karena Polda Metro Jaya hanya
beralasan itu dilakukan supirnya agar tidak diikuti oleh orang lain.
Mengapa Polda Metro Jaya terkesan
takut melakukan tindakan tegas kepada supir Anas itu maupun pemiliknya, karena jelas ada
KESENGAJAAN menggunakan nomor lain pada kendaraan lain yg juga beda type dan
jenisnya. Satu nopol B.1716 SDC dipakai di dua mobil yaitu, Toyota Kijang
Innova dan Toyota Vellfire
Apapun
alasannya seharusnya sangsi pelanggar
pasal 68 UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap
harus dilakukan. Dimana dalam Pasal itu disebutkan , “..Kendaraan bermotor
wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat, bentuk,
ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan". Pelaku yang melanggar pasal
itu diancam sanksi pidana serta denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
penjara.’ Teori ah !:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar