Media Ummat; Pasca kecelakaan Ferarinya , banyak pihak yg
merasa punya hak & tanggung-jawab atas masalah ini, juga cibiran masyarakat
atas ‘ulah Dahlan yg kerap ‘nyeleneh langsung bersorak gembira.
Sampai-sampai warga di warung kopi depan gang rumah pun ikut
komentar, bahwa Dahlan Iskan dijerat “banyak” pasal, krn nopol DI 19 yg
dipakainya itu PALSU. Dia akan dijerat , (1). UU
No.22/1999 ttg LLAJR Pasal 48-69, (2). Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 , Pasal
18 tentang Regident Kendaraan Bermotor, (3).
Pasal 49 ayat 2 ttg uji kendaraan ,dengan sangsi penjara min 6 bulan. ‘Wiiiihhhhh........
...
Tapi, jangan lupa coy, 30 April lalu, saat Ketum
Demokrat,Anas ketangkep basah Pers menggunakan nopol palsu atas 2 mobilnya
(Innova & alphard) dgn no. B.1716 SDC , polisi memakluminya dgn alasan
keamanan yg dilakukan supirnya, shg anas atau supirnya itu pun “bebas” cooy..
...
Padahal,apapun Anas telah melanggar UU No.22/2009 ttg LLAJR
Pasal 68 ayat 1 dan 2 juncto
Pasal 280 ,dgn sangsi penjara 2 bulan dan denda Rp.500.000..
...
Dahlan mengaku ia melanggar jika memang salah, tapi bukan
tindak pidana. "Itu bukan nopol, itu aksesoris krn sampai saat itu mobil ini memang belum dilegalkan scara administrasi nopol yg layak..", itu alasan Dahlan.
...
Jadi apa bedanya?
Wkwkwkwkw...
...>))))0>...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar