Selasa, Maret 12, 2013

KASUS RAFFI GAK JELAS, BNN KITA BUBARKAN?

-->
Media Ummat : Sejak Raffi Achmad ditangkap BNN. Minggu, 27 Januari 2013,  jam 5 lewat 15 menit lalu pro-kontra penangkapan itu semakin merebak.  Namun BNN tetap ‘keukeuh pada sikapnya, Raffi memang ‘pengguna, titik.

Hal ini semakin jelas saat 2 saksi dari BNN mengungkapkan tentang apa yang terjadi Minggu subuh lalu.  Pada Sidang praperadilan  Senin (11/3/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Agus – seorang penyidik BNN yang ikut menggerebek mengatakan dibawah sumpah bahwa  setelah mengamankan semua seluler yang ada dirumah Raffi tersebut, tercatat sebelum penangkapan raffi ber-BBM-an  dengan seseorang yg berinisial R. Berikut transkripnya, 
Raffi ; 'kita MDMA-an malam ini'. 'Racikan buat saya, lima org'. 'MDMA-nya masih banyak kan bro?"

Kemudian Raffi mengakui ke-5 orang itu adalah Raffi, MA, WH, W dan SG.  Ada pun MDMA merupakan salah satu bahan kimia yang terkatagorikan sebagai Narkoba berbentuk extacy. Namun hasil tes urine raffi identik dengan MDMC yang berasal dari tumbuhan Chatinone/Katinona. 
‘Hmm, kemudian timbul bisik-bisik tetangga, (1). Berarti ada yang tidak ‘matching antara pesanan raffi dan hasil urine, (2).  jika inisial WH itu identik dengan Wanda Hamidah, kenapa bisa lolos ?

Saksi lain BNN adalah Ali, penyidik juga, dia mengatakan saat digerebek Raffi  sedang berpelukan.Ali menambahkan, saat melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.

"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"

Antara salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi ; Raffi tetap melanggar hukum, meskipun hanya memiliki 2 linting ganja plus hasil  tes urine  yang positip pengguna Narkoba

Okelah anggap Raffi memang bukan ‘pengguna/user , namun ia tetap dapat dijerat hukum, karena ia mengetahui jika ada teman2nya yang menggunakan MDMA/MDMC  atau ‘nyimeng dirumahnya dan tidak melaporkan ke polisi.

“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ---- sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan ----  pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“

OH CHATINONE, OH NONE CHATI ....
Chatinone  dalam UU No.35/2009 digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional

Jeratan hukum untuk pengguna & pengedarnya cukup ‘dahsyat, yaitu;
1.    1/. Pemilik tanaman Chatinone, penjara 2-4 tahun denda Rp.800 juta- 8 milyar
2.    2/. Pemilik tanaman lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam bentuk bukan tanaman  (racikan) lebih dari 5 gram dapat ‘dihukum-mati.
     3/. Pengedar & yang memproduksi /menyalurkan  ini lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, adalah ‘Hukuman Mati !


UU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 1; 1 – Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini

Departemen Kesehatan RI menyebut Narkotika/Narkoba sebagai Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).  Dalam Undang-Undang No. 5/1997 disebut bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Berarti MDMA/MDMC masuk dalam golongan Narkoba atau Psikotrapika


BUBARKAN BNN ?
Kalau pun kemudian Raffi bebas dari segala jerat hukum, sangsi sosial telah ia terima pahit dalam perjalanan hidupnya. Juga semoga kasus ini menjadi ‘shock terapy  bagi artis lain yang memang ‘user.

Saya pribadi masih menganggap kerja BNN memang ‘in-track, terserah dengan pendapat  orang lain. Kini tinggal BNN yang mengungkapnya secara jujur, jika sebaliknya maka reputasi BNN wajib kita ‘pertanyakan kembali. Sehingga nasibnya serupa dengan KPK & Densus 88 yang banyak minta untuk ‘dibubarkan’
...
Ow,ow,owww...

Tidak ada komentar: