Hal
ini semakin jelas saat 2 saksi dari BNN mengungkapkan tentang apa yang terjadi
Minggu subuh lalu. Pada Sidang
praperadilan Senin (11/3/2013) di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur., Agus – seorang penyidik BNN yang ikut menggerebek
mengatakan dibawah sumpah bahwa setelah
mengamankan semua seluler yang ada dirumah Raffi tersebut, tercatat sebelum
penangkapan raffi ber-BBM-an dengan
seseorang yg berinisial R. Berikut transkripnya,
Raffi
; 'kita MDMA-an malam ini'. 'Racikan buat saya, lima org'. 'MDMA-nya masih
banyak kan bro?"
Kemudian
Raffi mengakui ke-5 orang itu adalah Raffi, MA, WH, W dan SG. Ada pun MDMA merupakan salah satu bahan kimia
yang terkatagorikan sebagai Narkoba berbentuk extacy. Namun hasil tes urine
raffi identik dengan MDMC yang berasal dari tumbuhan Chatinone/Katinona.
‘Hmm,
kemudian timbul bisik-bisik tetangga, (1). Berarti ada yang tidak ‘matching
antara pesanan raffi dan hasil urine, (2). jika inisial WH itu identik dengan Wanda
Hamidah, kenapa bisa lolos ?
Saksi
lain BNN adalah Ali, penyidik juga, dia mengatakan saat digerebek Raffi sedang berpelukan.Ali menambahkan, saat
melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang
cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru
terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.
"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"
"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"
Antara
salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi ; Raffi tetap melanggar hukum,
meskipun hanya memiliki 2 linting ganja plus hasil tes urine yang positip pengguna Narkoba
Okelah
anggap Raffi memang bukan ‘pengguna/user , namun ia tetap dapat dijerat hukum,
karena ia mengetahui jika ada teman2nya yang menggunakan MDMA/MDMC atau ‘nyimeng dirumahnya dan tidak melaporkan
ke polisi.
“Barang
siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ---- sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan ---- pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
OH CHATINONE, OH NONE CHATI ....
Chatinone dalam UU No.35/2009 digolongkan
sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset.
Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan,
apalagi untuk keperluan rekreasional
Jeratan hukum untuk pengguna & pengedarnya cukup ‘dahsyat, yaitu;
1. 1/. Pemilik tanaman
Chatinone, penjara 2-4 tahun denda Rp.800 juta- 8 milyar
2. 2/. Pemilik tanaman lebih dari 1 kg atau
lebih dari 5 batang pohon diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam
bentuk bukan tanaman (racikan) lebih
dari 5 gram dapat ‘dihukum-mati.
3/. Pengedar & yang memproduksi /menyalurkan
ini lebih dari 1 kg atau lebih dari 5
batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, adalah ‘Hukuman Mati !
UU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika , pasal 1; 1 –
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini
Departemen Kesehatan RI menyebut Narkotika/Narkoba sebagai Napza (Narkotika,
Psikotropika
dan Zat Adiktif). Dalam Undang-Undang No. 5/1997 disebut bahwa
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Berarti MDMA/MDMC masuk dalam golongan Narkoba atau Psikotrapika
BUBARKAN BNN ?
Kalau
pun kemudian Raffi bebas dari segala jerat hukum, sangsi sosial telah ia terima
pahit dalam perjalanan hidupnya. Juga semoga kasus ini menjadi ‘shock
terapy bagi artis lain yang memang
‘user.
Saya
pribadi masih menganggap kerja BNN memang ‘in-track, terserah dengan
pendapat orang lain. Kini tinggal BNN
yang mengungkapnya secara jujur, jika sebaliknya maka reputasi BNN wajib kita
‘pertanyakan kembali. Sehingga nasibnya serupa dengan KPK & Densus 88 yang
banyak minta untuk ‘dibubarkan’
...
Ow,ow,owww...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar