Rabu, Juli 31, 2013

ISLAM & KEMISKINAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM
Media Ummat: Dalam beberapa refrensi disebutkan bahwa Miskin (poor), dalam sistem Kapitalisme maupun Sosialisme, ukurannya berbeda-beda. Bank Dunia, misalnya, mematok ukuran kemiskinan dengan USD 1 perhari perkepala; sama dengan sebulan minimal USD 30 perkepala, atau Rp 300 ribu (dengan kurs USD 1=Rp 10.000).

Di Indonesia, UMR (upah minimum regional) juga berbeda-beda, antara satu kota dengan kota lain. Anggap saja terkecil adalah Rp.650.000/bulan. Di Jakarta, keluarga yang dikategorikan miskin, sebagaimana dalam kasus subsidi langsung, umumnya berpendapatan Rp 300.000 ke bawah. Kalau pun nyatanya saat pembagian BLT/BLSM banyak orang miskin itu yang datang dengan speda motor, punya HP bahkan ada juga yang menggunakan ‘perhiasan ditubuhnya.

Ini artinya, rata-rata pendapatan keluarga tersebut perhari hanya Rp 10.000. Dalam pandangan Islam, kemiskian (al-miskin) atau kefakiran (al-faqr) indikasinya sama, jika kebutuhan dasar setiap individu perindividu di dalam masyarakat (sandang, papan dan pangan) tidak terpenuhi; termasuk kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan; sekalipun yang terakhir ini merupakan tanggung jawab negara secara langsung.

Jika menggunakan takaran World Bank yakni US 2 dolar dikali Rp 9 ribu dikali 30 hari maka Rp 540 ribu satu orang perbulan. Jika kriteria miskin yang digunanakan oleh World Bank, maka banyak rakyat Indonesia terkategori faqir miskin. Asumsinya adalah ada sekitar 198 juta (dari total 240 juta) penduduk Indonesia terkatagori ‘miskin banget’. Artinya pula hanya 17,5 % orang Indonesia yang terkatagori ‘mapan & kaya
Kemiskinan (al-faqr), menurut bahasa, adalah ihtiyâj (membutuhkan). Faqîr menurut pengertian syariah adalah orang yang membutuhkan dan keadaannya lemah, yang tidak bisa dimintai apa-apa. Islam memandang masalah kemiskinan ini dengan standar yang sama, di negara manapun, dan kapanpun. Karena itu, menurut pandangan Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh.Allah Swt. berfirman: “....(Sebagian lagi) berikanlah kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir. (QS al-Hajj [22]: 28), atau , “....Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta, yang tidak mendapat bagian. (QS adz-Dzariyat [51]: 19),

Tidak ada komentar: