Media Ummat : Kaum perempuan harus tahu bahwa dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008
tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik (Parpol), kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah
sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8
Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai
salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Dan Pasal 53
UU mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling
sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Yaitu, Pasal 65
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Sayangnya, hingga sekarang banyak parpol
yang masih kesulitan menjaring calon anggota legislatif (caleg) perempuan,
terutama yang memiliki kapabilitas yang memadai.
Mengapa
perempuan mempunyai wakil dalam politik ? Meski jaminan persamaan kedudukan
laki-laki dan perempuan khususnya di bidang pemerintahan dan hukum telah ada
dalam UUD 1945 pasal 27 ayati 1, namun sejatinya sistem nilai yang masih
mengacu pada laki-laki sebagai sentral belum hilang. Kalaupun ada perempuan
dalam bidang-bidang yang didominasi laki-laki, belum sampai pada pengambil
keputusan tertinggi.
Adalah
tugas partai politik untuk melakukan rekrutmen para calon legislatif
perempuannya untuk memenuhi kuota 30 persen. Bagaimana caranya ? Bisa dilakukan
melalui organisasi-organisasi underbow atau ormas-ormas. Bisa juga melalui
perwakilan-perwakilan daerah.
Dengan
adanya perwakilan 30 persen perempuan di parlemen, akan bisa menyuarakan banyak
kepentingan perempuan. Jangan sampai hal yang menyangkut keberadaan perempuan,
tetapi keputusannya didominasi oleh kaum laki-laki
dasar hukumnya sdh ada, semuanya jellas; masalahnya mengapa hal ini seolah dipandang 'sebelah - mata'; Perempuannya lbh bersikap 'nnrimo, gak mau njlimet; follow the watter. Capede...>)))O>
Direktur Eksekutif PBB untuk Wanita Michelle Bachelete mengatakan,
sekarang ini jumlah wanita sekitar setengah dari populasi dunia. Namun di dalam
pemerintahan, perempuan hanya menduduki kursi pemerintahan sebatas 20 persen
secara global. Adapun diIndonesia hanya sekitar 18 persen kursi ditujukan untuk
perempuan. Seharusnya ya 30%,kata dia pada pers 'Terus sangsinya apaaaa...!!?, OMDO ah.
Bachelete menuturkan, Majelis Umum PBB pada tahun lalu telah mengeluarkan resolusi terkait partisipasi perempuan dalam dunia politik. Di dalam resolusi tersebut, kata Bachelete, mendesak seluruh negara dunia meningkatkan jumlah partisipasi wanita di semua level pemerintahan. Level tersebut terutama pihak pembuat keputusan negara.
Inilah INDONESIA, anjuran PBB aja gak didenger..!>)))O> .....
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan
kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih
baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita
(mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang
diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).”
(Al-Hujurat: 11)...
...
JADI KNP PEREMPUAN HARUS MINDER?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar