Kamis, Desember 06, 2012

KURSI PEREMPUAN 30%, CIYUS MIYAPA ?


Media Ummat  : Kaum perempuan harus tahu bahwa dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Dan Pasal 53 UU mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Ada yang pro dan ada yang kontra pastinya. Namun ketetapan itu sudah ada sejak awal tahun 2004 lalu, melalui UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu, yang secara khusus termaktub di pasal 65 ayat 1.

Yaitu, Pasal 65 
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Sayangnya, hingga sekarang banyak parpol yang masih kesulitan menjaring calon anggota legislatif (caleg) perempuan, terutama yang memiliki kapabilitas yang memadai.

Mengapa perempuan mempunyai wakil dalam politik ? Meski jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya di bidang pemerintahan dan hukum telah ada dalam UUD 1945 pasal 27 ayati 1, namun sejatinya sistem nilai yang masih mengacu pada laki-laki sebagai sentral belum hilang. Kalaupun ada perempuan dalam bidang-bidang yang didominasi laki-laki, belum sampai pada pengambil keputusan tertinggi.

Adalah tugas partai politik untuk melakukan rekrutmen para calon legislatif perempuannya untuk memenuhi kuota 30 persen. Bagaimana caranya ? Bisa dilakukan melalui organisasi-organisasi underbow atau ormas-ormas. Bisa juga melalui perwakilan-perwakilan daerah.

Dengan adanya perwakilan 30 persen perempuan di parlemen, akan bisa menyuarakan banyak kepentingan perempuan. Jangan sampai hal yang menyangkut keberadaan perempuan, tetapi keputusannya didominasi oleh kaum laki-laki

dasar hukumnya sdh ada, semuanya jellas; masalahnya mengapa hal ini seolah dipandang 'sebelah - mata'; Perempuannya lbh bersikap 'nnrimo, gak mau njlimet; follow the watter. Capede...>)))O>

Direktur Eksekutif PBB untuk Wanita Michelle Bachelete mengatakan, sekarang ini jumlah wanita sekitar setengah dari populasi dunia. Namun di dalam pemerintahan, perempuan hanya menduduki kursi pemerintahan sebatas 20 persen secara global. Adapun diIndonesia hanya sekitar 18 persen kursi ditujukan untuk perempuan. Seharusnya ya 30%,kata dia pada pers  'Terus sangsinya apaaaa...!!?, OMDO ah.


Bachelete menuturkan, Majelis Umum PBB pada tahun lalu telah mengeluarkan resolusi terkait partisipasi perempuan dalam dunia politik. Di dalam resolusi tersebut, kata Bachelete, mendesak seluruh negara dunia meningkatkan jumlah partisipasi wanita di semua level pemerintahan. Level tersebut terutama pihak pembuat keputusan negara. 

Inilah INDONESIA, anjuran PBB aja gak didenger..!>)))O> .....

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).” (Al-Hujurat: 11)...
...
JADI KNP PEREMPUAN HARUS MINDER?

Tidak ada komentar: