Paparazzi atau paparazzo dalam
bentuk tunggalnya, berarti “orang yang sakit”. Kata ini berasal dari Bahasa
Italia. Para pengganggu ini terkenal tak kenal putus asa untuk terus mengejar
obyek, untuk mendapatkan bidikan yang sangat bagus. Mereka rela berhujan-hujan
dan berpanas-panas selama berhari-hari, juga menghamburkan uang untuk
memperoleh foto yang memuaskan publik dan menghasilkan uang banyak.
paparazzi menggunakan dua metode untuk
mendapatkan bidikan dengan angle yang diinginkannya. Pertama, wartawan ataupun paparazzi menciptakan
provokasi, sehingga menarik perhatian orang yang akan difoto. Kalau dia ingin
mengambil gambar saat obyek marah, paparazzi mencoba
membuat obyek marah. Metode kedua adalah mengintip dari jarak jauh.
paparazzi luar negeri tetap tidak sama
dengan para wartawan di Indonesia, baik wartawan foto maupun tulis. Paparazzi menghasilkan
foto untuk mereguk uang dalam jumlah besar. Mereka juga lebih banyak tidak
terikat dengan kode etik profesi. Sementara di Indonesia, wartawan mempunyai
aturan yang membatasi.Ada kebebasan pers di Indonesia. Tetapi ada batasnya.
Inilah yang membedakan paparazzi dengan wartawan
Indonesia. Wartawan Indonesia masih dikenai batasan-batasan, baik kultural,
moral, maupun formal. Berbeda dengan Barat, yang terkenal dengan konsep
kebebasan persnya.
Media
Ummat; Dado-dado-kena-masa-bodo, sebait ungkapan asal Betawi terhadap sesuatu
hal yang mengartikan, semangat melakukan sesuatu dengan harapan tercapai, kalau
pun tidak, ya tidak apa. Kalimat ini terasa tidak aneh dalam perpolitikan
bangsa ini, malah ada yang memang penuh ‘kesengajaan. Ada beberapa contoh
berikut yang mungkin mewakili hal tersebut, maybe ye, maybe no.
SUMATRA BARAT CASE
Menjelang
pertengahan bulan Maret 2013 ada Sekitar 14 LSM yang tergabung dalam Koalisi
Selamatkan uang rakyat Sumbar mengungkapkan atas temuan mereka bahwa adanya 10
dugaan pelanggaran Dana Bansos senilai Rp.1,9 milyar yang dipergunakan PKS
untuk ‘bersafari yang menggunakan APBD
Prov.Sumbar lalu . Mereka mempertanyakan bagaimana bisa APBD membiayai kampanye
PKS?
Hal
ini mendapatkan tanggapan positip dari Mendagri, Gamawan Fauzy.Beliau pun
menunjuk Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumbar untuk ‘mempertanggung-jawabkannya. Tim menyebutkan
bahwa dana tersebut melanggar asas pengelolaan keuangan daerah yang diatur
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan
pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005. Demikian Mendagri pada pers
Rabu 13 Maret 2013 lalu. ‘Dado-dado-kena-masa-bodo ke-satu !
JAWA BARAT CASE
Usai
Pilgub Jawa Barat lalu, Pasangan Rieke ‘Oneng Diah Pitaloka - Teten Masduki (Paten) ‘keukeuh tidak menerima hasil
rekapitulasi hasil pemilihan gubernur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah Jawa Barat, Minggu 3 Maret 2013 lalu. Dimana pasangan Ahmad Heryawan
(Aher) - Dedy Mizwar sebagai pemenang.
Paten
yakin jika kemenangan Aher-Demiz (6.515.313
juta atau 32,6 % suara) itu penuh
‘kecurangan, maka dari itu mereka melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Gosip di
warung2 Kopi beredar bahwa salah satu kecurangan Aher-Demiz itu adalah dengan
‘menyebarkannya lebih awal Bantuan Desa thn.2013 sebesar Rp.100 juta/desa untuk
> 5.000 desa di Jawa Barat.
Namun
upaya Paten ini dianggap angin-lalu oleh pasangan Aher-Demiz, jauh hari Aher membantah jika dana itu sebagai bagian dari kampanyenya lalu. “Soal pencairan dana
bansos, tergantung administrasi dan proses pencairan. Artinya kalau selesainya
Maret ya bulan itu juga dicairkan, Tiap tahun juga begitu. Januari-Februari
bantuan sudah turun. Tahun sebelumnya tidak dipersoalkan, mengapa sekarang jadi
soal.” jawab Aher tegas.
Lain Aher,
lain juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) PDI-P Jawa Barat, Tubagus Hasanudin. Dia dan timnya tetap ‘ngotot jika dana
bantuan itu telah cair dibeberapa daerah
yang jadi ‘lumbung suara Aher-Dimaz saat Pilgub lalu,al; Cirebon, Ciamis, Cianjur dan Tasikmalaya.
Total desa yang menerima dana bantuan mencapai 45 desa dengan total nilai Rp. 4,5
miliyar. “Jadi bagaimana semua itu dibilang ‘tidak sengaja”, tegas Tubagus pada
Pers.
Entah ada
hubungannya atau tidak dengan gugatan Paten di MK, kini KPU Jabar sibuk
memberikan statemen jika Pilgub Jabar siap di-ulang.. Hahahaha...
‘Dado-dado-kena-masa-bodo
made in Paten !?, Oh No ...(Tim MU/Foto.ist)
Media
Ummat : Sejak Raffi Achmad ditangkap BNN. Minggu, 27 Januari 2013, jam 5 lewat 15 menit lalu pro-kontra
penangkapan itu semakin merebak. Namun
BNN tetap ‘keukeuh pada sikapnya, Raffi memang ‘pengguna, titik.
Hal
ini semakin jelas saat 2 saksi dari BNN mengungkapkan tentang apa yang terjadi
Minggu subuh lalu. Pada Sidang
praperadilan Senin (11/3/2013) di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur., Agus – seorang penyidik BNN yang ikut menggerebek
mengatakan dibawah sumpah bahwa setelah
mengamankan semua seluler yang ada dirumah Raffi tersebut, tercatat sebelum
penangkapan raffi ber-BBM-an dengan
seseorang yg berinisial R. Berikut transkripnya,
Raffi
; 'kita MDMA-an malam ini'. 'Racikan buat saya, lima org'. 'MDMA-nya masih
banyak kan bro?"
Kemudian
Raffi mengakui ke-5 orang itu adalah Raffi, MA, WH, W dan SG. Ada pun MDMA merupakan salah satu bahan kimia
yang terkatagorikan sebagai Narkoba berbentuk extacy. Namun hasil tes urine
raffi identik dengan MDMC yang berasal dari tumbuhan Chatinone/Katinona.
‘Hmm,
kemudian timbul bisik-bisik tetangga, (1). Berarti ada yang tidak ‘matching
antara pesanan raffi dan hasil urine, (2). jika inisial WH itu identik dengan Wanda
Hamidah, kenapa bisa lolos ?
Saksi
lain BNN adalah Ali, penyidik juga, dia mengatakan saat digerebek Raffi sedang berpelukan.Ali menambahkan, saat
melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang
cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru
terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.
"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari
pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi
sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"
Antara
salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi ; Raffi tetap melanggar hukum,
meskipun hanya memiliki 2 linting ganja plus hasil tes urine yang positip pengguna Narkoba
Okelah
anggap Raffi memang bukan ‘pengguna/user , namun ia tetap dapat dijerat hukum,
karena ia mengetahui jika ada teman2nya yang menggunakan MDMA/MDMC atau ‘nyimeng dirumahnya dan tidak melaporkan
ke polisi.
“Barang
siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ---- sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan ---- pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
OH CHATINONE, OH NONE CHATI ....
Chatinone dalam UU No.35/2009 digolongkan
sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset.
Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan,
apalagi untuk keperluan rekreasional
Jeratan hukum untuk pengguna & pengedarnya cukup ‘dahsyat, yaitu;
1. 1/. Pemilik tanaman
Chatinone, penjara 2-4 tahun denda Rp.800 juta- 8 milyar
2.2/. Pemilik tanaman lebih dari 1 kg atau
lebih dari 5 batang pohon diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam
bentuk bukan tanaman (racikan) lebih
dari 5 gram dapat ‘dihukum-mati.
3/. Pengedar & yang memproduksi /menyalurkan
ini lebih dari 1 kg atau lebih dari 5
batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, adalah ‘Hukuman Mati !
UU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika , pasal 1; 1 –
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini
Departemen Kesehatan RI menyebut Narkotika/Narkoba sebagai Napza (Narkotika,
Psikotropika
dan Zat Adiktif). Dalam Undang-Undang No. 5/1997 disebut bahwa
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Berarti MDMA/MDMC masuk dalam golongan Narkoba atau Psikotrapika
BUBARKAN BNN ?
Kalau
pun kemudian Raffi bebas dari segala jerat hukum, sangsi sosial telah ia terima
pahit dalam perjalanan hidupnya. Juga semoga kasus ini menjadi ‘shock
terapy bagi artis lain yang memang
‘user.
Saya
pribadi masih menganggap kerja BNN memang ‘in-track, terserah dengan
pendapat orang lain. Kini tinggal BNN
yang mengungkapnya secara jujur, jika sebaliknya maka reputasi BNN wajib kita
‘pertanyakan kembali. Sehingga nasibnya serupa dengan KPK & Densus 88 yang
banyak minta untuk ‘dibubarkan’
Media
Ummat : Sejak Raffi Achmad ditangkap BNN. Minggu, 27 Januari 2013, jam 5 lewat 15 menit lalu pro-kontra
penangkapan itu semakin merebak. Namun
BNN tetap ‘keukeuh pada sikapnya, Raffi memang ‘pengguna, titik.
Hal
ini semakin jelas saat 2 saksi dari BNN mengungkapkan tentang apa yang terjadi
Minggu subuh lalu. Pada Sidang
praperadilan Senin (11/3/2013) di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur., Agus – seorang penyidik BNN yang ikut menggerebek
mengatakan dibawah sumpah bahwa setelah
mengamankan semua seluler yang ada dirumah Raffi tersebut, tercatat sebelum
penangkapan raffi ber-BBM-an dengan
seseorang yg berinisial R. Berikut transkripnya,
Raffi
; 'kita MDMA-an malam ini'. 'Racikan buat saya, lima org'. 'MDMA-nya masih
banyak kan bro?"
Kemudian
Raffi mengakui ke-5 orang itu adalah Raffi, MA, WH, W dan SG. Ada pun MDMA merupakan salah satu bahan kimia
yang terkatagorikan sebagai Narkoba berbentuk extacy. Namun hasil tes urine
raffi identik dengan MDMC yang berasal dari tumbuhan Chatinone/Katinona.
‘Hmm,
kemudian timbul bisik-bisik tetangga, (1). Berarti ada yang tidak ‘matching
antara pesanan raffi dan hasil urine, (2). jika inisial WH itu identik dengan Wanda
Hamidah, kenapa bisa lolos ?
Saksi
lain BNN adalah Ali, penyidik juga, dia mengatakan saat digerebek Raffi sedang berpelukan.Ali menambahkan, saat
melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang
cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru
terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.
"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari
pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi
sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"
Antara
salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi ; Raffi tetap melanggar hukum,
meskipun hanya memiliki 2 linting ganja plus hasil tes urine yang positip pengguna Narkoba
Okelah
anggap Raffi memang bukan ‘pengguna/user , namun ia tetap dapat dijerat hukum,
karena ia mengetahui jika ada teman2nya yang menggunakan MDMA/MDMC atau ‘nyimeng dirumahnya dan tidak melaporkan
ke polisi.
“Barang
siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ---- sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan ---- pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
OH CHATINONE, OH NONE CHATI ....
Chatinone dalam UU No.35/2009 digolongkan
sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset.
Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan,
apalagi untuk keperluan rekreasional
Jeratan hukum untuk pengguna & pengedarnya cukup ‘dahsyat, yaitu;
1. 1/. Pemilik tanaman
Chatinone, penjara 2-4 tahun denda Rp.800 juta- 8 milyar
2.2/. Pemilik tanaman lebih dari 1 kg atau
lebih dari 5 batang pohon diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam
bentuk bukan tanaman (racikan) lebih
dari 5 gram dapat ‘dihukum-mati.
3/. Pengedar & yang memproduksi /menyalurkan
ini lebih dari 1 kg atau lebih dari 5
batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, adalah ‘Hukuman Mati !
UU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika , pasal 1; 1 –
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini
Departemen Kesehatan RI menyebut Narkotika/Narkoba sebagai Napza (Narkotika,
Psikotropika
dan Zat Adiktif). Dalam Undang-Undang No. 5/1997 disebut bahwa
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Berarti MDMA/MDMC masuk dalam golongan Narkoba atau Psikotrapika
BUBARKAN BNN ?
Kalau
pun kemudian Raffi bebas dari segala jerat hukum, sangsi sosial telah ia terima
pahit dalam perjalanan hidupnya. Juga semoga kasus ini menjadi ‘shock
terapy bagi artis lain yang memang
‘user.
Saya
pribadi masih menganggap kerja BNN memang ‘in-track, terserah dengan
pendapat orang lain. Kini tinggal BNN
yang mengungkapnya secara jujur, jika sebaliknya maka reputasi BNN wajib kita
‘pertanyakan kembali. Sehingga nasibnya serupa dengan KPK & Densus 88 yang
banyak minta untuk ‘dibubarkan’