Kamis, April 11, 2013

paparazzi = orang sakit ?


Paparazzi atau paparazzo dalam bentuk tunggalnya, berarti “orang yang sakit”. Kata ini berasal dari Bahasa Italia. Para pengganggu ini terkenal tak kenal putus asa untuk terus mengejar obyek, untuk mendapatkan bidikan yang sangat bagus. Mereka rela berhujan-hujan dan berpanas-panas selama berhari-hari, juga menghamburkan uang untuk memperoleh foto yang memuaskan publik dan menghasilkan uang banyak.

paparazzi menggunakan dua metode untuk mendapatkan bidikan dengan angle yang diinginkannya. Pertama, wartawan ataupun paparazzi menciptakan provokasi, sehingga menarik perhatian orang yang akan difoto. Kalau dia ingin mengambil gambar saat obyek marah, paparazzi mencoba membuat obyek marah. Metode kedua adalah mengintip dari jarak jauh.

paparazzi luar negeri tetap tidak sama dengan para wartawan di Indonesia, baik wartawan foto maupun tulis. Paparazzi menghasilkan foto untuk mereguk uang dalam jumlah besar. Mereka juga lebih banyak tidak terikat dengan kode etik profesi. Sementara di Indonesia, wartawan mempunyai aturan yang membatasi.Ada kebebasan pers di Indonesia. Tetapi ada batasnya.

Inilah yang membedakan paparazzi dengan wartawan Indonesia. Wartawan Indonesia masih dikenai batasan-batasan, baik kultural, moral, maupun formal. Berbeda dengan Barat, yang terkenal dengan konsep kebebasan persnya.

Jumat, Maret 15, 2013

‘Dado’Dado’Kena’Masa’Bodo ! (Dari Sumatra Barat hingga Pilgub Jawa Barat)

-->
‘Dado’Dado’Kena’Masa’Bodo !
(Dari Sumatra Barat hingga Pilgub Jawa Barat)
Media Ummat; Dado-dado-kena-masa-bodo, sebait ungkapan asal Betawi terhadap sesuatu hal yang mengartikan, semangat melakukan sesuatu dengan harapan tercapai, kalau pun tidak, ya tidak apa. Kalimat ini terasa tidak aneh dalam perpolitikan bangsa ini, malah ada yang memang penuh ‘kesengajaan. Ada beberapa contoh berikut yang mungkin mewakili hal tersebut, maybe ye, maybe no.

SUMATRA BARAT CASE
Menjelang pertengahan bulan Maret 2013 ada Sekitar 14 LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan uang rakyat Sumbar mengungkapkan atas temuan mereka bahwa adanya 10 dugaan pelanggaran Dana Bansos senilai Rp.1,9 milyar yang dipergunakan PKS untuk ‘bersafari yang  menggunakan APBD Prov.Sumbar lalu . Mereka mempertanyakan bagaimana bisa APBD membiayai kampanye PKS?

Hal ini mendapatkan tanggapan positip dari Mendagri, Gamawan Fauzy.Beliau pun menunjuk Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumbar untuk  ‘mempertanggung-jawabkannya. Tim menyebutkan bahwa dana tersebut melanggar asas pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005. Demikian Mendagri pada pers Rabu 13 Maret 2013 lalu. ‘Dado-dado-kena-masa-bodo ke-satu !

JAWA BARAT CASE
Usai Pilgub Jawa Barat lalu, Pasangan Rieke ‘Oneng Diah Pitaloka - Teten Masduki  (Paten) ‘keukeuh tidak menerima hasil rekapitulasi hasil pemilihan gubernur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat, Minggu 3 Maret 2013 lalu. Dimana pasangan Ahmad Heryawan (Aher) - Dedy Mizwar sebagai pemenang.
Paten yakin jika kemenangan Aher-Demiz  (6.515.313  juta atau 32,6 %  suara) itu penuh ‘kecurangan, maka dari itu mereka melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Gosip di warung2 Kopi beredar bahwa salah satu kecurangan Aher-Demiz itu adalah dengan ‘menyebarkannya lebih awal Bantuan Desa thn.2013 sebesar Rp.100 juta/desa untuk  > 5.000 desa di Jawa Barat.

Namun upaya Paten ini dianggap angin-lalu oleh pasangan Aher-Demiz,  jauh hari Aher membantah jika dana itu sebagai bagian dari kampanyenya lalu. “Soal pencairan dana bansos, tergantung administrasi dan proses pencairan. Artinya kalau selesainya Maret ya bulan itu juga dicairkan, Tiap tahun juga begitu. Januari-Februari bantuan sudah turun. Tahun sebelumnya tidak dipersoalkan, mengapa sekarang jadi soal.” jawab Aher tegas.

Lain Aher, lain  juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat, Tubagus Hasanudin. Dia dan timnya tetap ‘ngotot jika dana bantuan itu  telah cair dibeberapa daerah yang jadi ‘lumbung suara Aher-Dimaz saat Pilgub lalu,al;  Cirebon, Ciamis, Cianjur dan Tasikmalaya. Total desa yang menerima dana bantuan mencapai 45 desa dengan total nilai Rp. 4,5 miliyar. “Jadi bagaimana semua itu dibilang ‘tidak sengaja”, tegas Tubagus pada Pers.

Entah ada hubungannya atau tidak dengan gugatan Paten di MK, kini KPU Jabar sibuk memberikan statemen jika Pilgub Jabar siap di-ulang.. Hahahaha...

‘Dado-dado-kena-masa-bodo made in Paten !?, Oh No ...(Tim MU/Foto.ist)

Selasa, Maret 12, 2013

KASUS RAFFI GAK JELAS, BNN KITA BUBARKAN?

-->
Media Ummat : Sejak Raffi Achmad ditangkap BNN. Minggu, 27 Januari 2013,  jam 5 lewat 15 menit lalu pro-kontra penangkapan itu semakin merebak.  Namun BNN tetap ‘keukeuh pada sikapnya, Raffi memang ‘pengguna, titik.

Hal ini semakin jelas saat 2 saksi dari BNN mengungkapkan tentang apa yang terjadi Minggu subuh lalu.  Pada Sidang praperadilan  Senin (11/3/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Agus – seorang penyidik BNN yang ikut menggerebek mengatakan dibawah sumpah bahwa  setelah mengamankan semua seluler yang ada dirumah Raffi tersebut, tercatat sebelum penangkapan raffi ber-BBM-an  dengan seseorang yg berinisial R. Berikut transkripnya, 
Raffi ; 'kita MDMA-an malam ini'. 'Racikan buat saya, lima org'. 'MDMA-nya masih banyak kan bro?"

Kemudian Raffi mengakui ke-5 orang itu adalah Raffi, MA, WH, W dan SG.  Ada pun MDMA merupakan salah satu bahan kimia yang terkatagorikan sebagai Narkoba berbentuk extacy. Namun hasil tes urine raffi identik dengan MDMC yang berasal dari tumbuhan Chatinone/Katinona. 
‘Hmm, kemudian timbul bisik-bisik tetangga, (1). Berarti ada yang tidak ‘matching antara pesanan raffi dan hasil urine, (2).  jika inisial WH itu identik dengan Wanda Hamidah, kenapa bisa lolos ?

Saksi lain BNN adalah Ali, penyidik juga, dia mengatakan saat digerebek Raffi  sedang berpelukan.Ali menambahkan, saat melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.

"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"

Antara salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi ; Raffi tetap melanggar hukum, meskipun hanya memiliki 2 linting ganja plus hasil  tes urine  yang positip pengguna Narkoba

Okelah anggap Raffi memang bukan ‘pengguna/user , namun ia tetap dapat dijerat hukum, karena ia mengetahui jika ada teman2nya yang menggunakan MDMA/MDMC  atau ‘nyimeng dirumahnya dan tidak melaporkan ke polisi.

“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ---- sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan ----  pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“

OH CHATINONE, OH NONE CHATI ....
Chatinone  dalam UU No.35/2009 digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional

Jeratan hukum untuk pengguna & pengedarnya cukup ‘dahsyat, yaitu;
1.    1/. Pemilik tanaman Chatinone, penjara 2-4 tahun denda Rp.800 juta- 8 milyar
2.    2/. Pemilik tanaman lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam bentuk bukan tanaman  (racikan) lebih dari 5 gram dapat ‘dihukum-mati.
     3/. Pengedar & yang memproduksi /menyalurkan  ini lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, adalah ‘Hukuman Mati !


UU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 1; 1 – Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini

Departemen Kesehatan RI menyebut Narkotika/Narkoba sebagai Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).  Dalam Undang-Undang No. 5/1997 disebut bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Berarti MDMA/MDMC masuk dalam golongan Narkoba atau Psikotrapika


BUBARKAN BNN ?
Kalau pun kemudian Raffi bebas dari segala jerat hukum, sangsi sosial telah ia terima pahit dalam perjalanan hidupnya. Juga semoga kasus ini menjadi ‘shock terapy  bagi artis lain yang memang ‘user.

Saya pribadi masih menganggap kerja BNN memang ‘in-track, terserah dengan pendapat  orang lain. Kini tinggal BNN yang mengungkapnya secara jujur, jika sebaliknya maka reputasi BNN wajib kita ‘pertanyakan kembali. Sehingga nasibnya serupa dengan KPK & Densus 88 yang banyak minta untuk ‘dibubarkan’
...
Ow,ow,owww...

KASUS RAFFI GAK JELAS, BNN KITA BUBARKAN?

-->
Media Ummat : Sejak Raffi Achmad ditangkap BNN. Minggu, 27 Januari 2013,  jam 5 lewat 15 menit lalu pro-kontra penangkapan itu semakin merebak.  Namun BNN tetap ‘keukeuh pada sikapnya, Raffi memang ‘pengguna, titik.

Hal ini semakin jelas saat 2 saksi dari BNN mengungkapkan tentang apa yang terjadi Minggu subuh lalu.  Pada Sidang praperadilan  Senin (11/3/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Agus – seorang penyidik BNN yang ikut menggerebek mengatakan dibawah sumpah bahwa  setelah mengamankan semua seluler yang ada dirumah Raffi tersebut, tercatat sebelum penangkapan raffi ber-BBM-an  dengan seseorang yg berinisial R. Berikut transkripnya, 
Raffi ; 'kita MDMA-an malam ini'. 'Racikan buat saya, lima org'. 'MDMA-nya masih banyak kan bro?"

Kemudian Raffi mengakui ke-5 orang itu adalah Raffi, MA, WH, W dan SG.  Ada pun MDMA merupakan salah satu bahan kimia yang terkatagorikan sebagai Narkoba berbentuk extacy. Namun hasil tes urine raffi identik dengan MDMC yang berasal dari tumbuhan Chatinone/Katinona. 
‘Hmm, kemudian timbul bisik-bisik tetangga, (1). Berarti ada yang tidak ‘matching antara pesanan raffi dan hasil urine, (2).  jika inisial WH itu identik dengan Wanda Hamidah, kenapa bisa lolos ?

Saksi lain BNN adalah Ali, penyidik juga, dia mengatakan saat digerebek Raffi  sedang berpelukan.Ali menambahkan, saat melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.

"Di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi sedang ketawa-ketawa dan berpelukan dengan seorang wanita"

Antara salah dan benar, menurut pandangan saya pribadi ; Raffi tetap melanggar hukum, meskipun hanya memiliki 2 linting ganja plus hasil  tes urine  yang positip pengguna Narkoba

Okelah anggap Raffi memang bukan ‘pengguna/user , namun ia tetap dapat dijerat hukum, karena ia mengetahui jika ada teman2nya yang menggunakan MDMA/MDMC  atau ‘nyimeng dirumahnya dan tidak melaporkan ke polisi.

“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ---- sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan ----  pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“

OH CHATINONE, OH NONE CHATI ....
Chatinone  dalam UU No.35/2009 digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional

Jeratan hukum untuk pengguna & pengedarnya cukup ‘dahsyat, yaitu;
1.    1/. Pemilik tanaman Chatinone, penjara 2-4 tahun denda Rp.800 juta- 8 milyar
2.    2/. Pemilik tanaman lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam bentuk bukan tanaman  (racikan) lebih dari 5 gram dapat ‘dihukum-mati.
     3/. Pengedar & yang memproduksi /menyalurkan  ini lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, adalah ‘Hukuman Mati !


UU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 1; 1 – Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini

Departemen Kesehatan RI menyebut Narkotika/Narkoba sebagai Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).  Dalam Undang-Undang No. 5/1997 disebut bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Berarti MDMA/MDMC masuk dalam golongan Narkoba atau Psikotrapika


BUBARKAN BNN ?
Kalau pun kemudian Raffi bebas dari segala jerat hukum, sangsi sosial telah ia terima pahit dalam perjalanan hidupnya. Juga semoga kasus ini menjadi ‘shock terapy  bagi artis lain yang memang ‘user.

Saya pribadi masih menganggap kerja BNN memang ‘in-track, terserah dengan pendapat  orang lain. Kini tinggal BNN yang mengungkapnya secara jujur, jika sebaliknya maka reputasi BNN wajib kita ‘pertanyakan kembali. Sehingga nasibnya serupa dengan KPK & Densus 88 yang banyak minta untuk ‘dibubarkan’
...
Ow,ow,owww...