Rabu, Juni 12, 2013

GOLPUT BUKAN PILIHAN?

-->
HMU.Suwendi, FLMI,FSAI,MBA
GOLPUT BUKAN PILIHAN ?
Media Ummat :  Bismillahirahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh; Dibeberapa literatur dan refrensi  Islam,  disebutkan bahwa memilih pemimpin dalam Islam berkaitan dengan ‘Maqashid Al ‘Syari’ah (tujuan sariat) tidak boleh ditinggalkan. Model dan sistem pemilihan yang ada sekarang ini merupakan hajiyat sekaligus tahsiniyat. Hajiyat, karena suatu keniscayaan untuk memilih pemimpin secara langsung, dan tahsiniyat, karena pemilihannya dilakukan melalui peraturan yang sudah disusun secara konstitusional.
..
Karenanya mengambil sikap golput dalam situasi seperti sekarang ini pasti sangat merugikan umat Islam. Dengan golput, umat Islam tidak akan dapat melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar secara sistemik dan terarah. Wallahu’alam
...
Kepemimpinan adalah kekuasaan dan kekuasaan adalah alat untuk menjalankan syaria’ thirast al din wa siyasat al dunia. Akan tetapi perkembangan akan tuntunan normatif ini sepanjang sejarahnya mengalami pasang surut.  
..
Golput atau abstain dalam suasana keter-paksaan dapat dilakukan dengan prinsip saddudzz al dzari’ah/menutup jalan. Dalam ilmu Ushul Fiqih, tujuan penetapan hukum ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan, atau menjauh dari adanya kemungkinan terjadinya kerusakan dan terhindarnya kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
...
Sikap golput tidak selamanya dapat dipersalahkan. Namun implikasinya sungguh perlu dicermati bahwa: (1). Kaum muslimin yang golput/abstain pada hakikatnya akan memberikan kesempatan yang luas kepada non muslim dan kaum sekuler menancapkan kukunya dan mengobok-obok kehidupan umat Islam. (2). Umat Islam akan sulit berdialog dengan pemimpin non-muslim atau sekuler, karena mereka merasa tidak didukung. (3). Umat Islam suka atau tidak suka tetap harus mengikuti kebijakan pemerintah/gubernur yang berkuasa, meski itu bukan pilihannya.
Wassalamualaikum wrwb (pengamat masalah aktual bangsa, tinggal di Bandung barat, jawa Barat/aktifis ITB thn.1960)

Tidak ada komentar: