Media Ummat : Seperti diberitakan, Bupati Garut Aceng Fikri (40 thn) ,pd tgl14-17 Juli 2012 lalu
menikahi Fany Octora (18 thn) seorang santri
dari Limbangan, Garut. Namun 4 hari kemudian Fany pun diceraikan krn
dianggap tdk ‘virgin’. Saat nikah Fany dikasih uang +/- Rp.150 juta sbg mas kawin. Saat cerai pun
diberitakan ia diberi uang +/- 50 jt (utk kuliah, kontrak rmh & umroh).
Pada Pers Fany mengatakan ia menerima pinangan Bupati krn
saat itu mengaku tlh ‘pisah-ranjang’ dgn istrinya sjk 2 thn lalu. Para Pers
juga, Bupati membantah bhw urusan ini sengaja di-blow up oleh lawan politiknya
menjelang Pilbup Garut yad. “Saya ingin perempuan yang bagus luar dalam, dan
saya akan mencarinya lagi smpai dapat”, jawab Bupati saat ditanya kenapa menceraikan
Fany. ‘Gleekk...!
Entah mana yg benar, mana yg salah. Namun terasa tidak
elok saja dijaman sekarang masih ada yang berprilaku demikian, biar bagaimana
pun itu aib bagi kedua pihak juga masyarakat Garut umumnya.
Dan wajar saja jika banyak pihak yang ‘nyinyir’ pada
Bupati. Salah satunya adalah , Linda Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak . “ Seharusnya, sebagai seorang pemimpin, Aceng dapat
memberi keteladanan bagi warganya. Hanya saja, sejauh ini kementerian yang dia
pimpin belum bisa melakukan tindakan yang sesuai, karena belum adanya
permintaan dari pihak yang dirugikan. Akan tetapi, jika pihak keluarga melakukan
upaya hukum, kami akan membantunya “, demikian Linda.
Entah nyambung atau tidak seharusnya Bupati ini dapat
saja dianggap melanggar UU No.23/2002 ttg Perlindungan anak, karena menikahi
Fany yg masih berusia 18 thn. Juga dianggap melanggar UU.No.21/2007 ttg
Perdagangan Manusia karena Bupati telah menjanjikan imballan tertentu agar ‘mau
dinikahi’. Dalam KUHP disebutkan ancamannya kurungan min 5 tahun dan
denda Rp.600 juta?
Selamat malam pak Bupati yth,
,
What are u do ing?.... >))))O> ...