Media Ummat : Di warung-warung kopi masih menjadi
pembicaraan hangat atas pemberian grasi SBY kpd
“RATU SABU INDONESIA”, Meirika Franola (Ola) yg dianggap ‘ceroboh.
Berikut reminding atas kasus Ola;
12 Januari 2000, Ola
(Meirika Franola) bersama dua temannya Rina Andriani dan Deni Setia
Maharwan yang sudah telanjur masuk ke perut pesawat Cathay Pacific tujuan
London, Inggris di bandara Soeta Jakarta
ditangkap BNN dgn bukti 3,5 Kg heroin.
Atas pengembangan penangkapan itu, satu bulan kemudian
BNN menggerebek rumah Ola dan suaminya Mouza Sulaiman Domala, warga negara
Pantai Gading, di Jalan Pangeran Antasari No 74, Cipete, Jakarta Selatan. Saat
digerebek ternyata Mouza dan teman-temannya asal Afrika melawan. Maka,
terjadilah baku tembak
Sejak itu Ola pun menjadi penghuni Lapas Wanita
Tangerang, Banten, dan divonis mati. Tahun 2002 Ola & teman2nya itu
mengajukan PK – Peninjauan kembali dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. Namun tahun
2003 MA ‘MENOLAK”. Deni , teman Ola mencoba mengajukan grasi pada 26 April 2011
lalu, kembali MA “MENOLAK”.
Namun tgl 25 januari 2012 Presiden memutuskan untuk
mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan Grasi untuk Ola dikeluarkan pada 26 September 2011
dengan Keppres Nomor 35/G/2011.
Subhanallah, Allah SWT memberikan petunjuk lain kpd kita
semua setelah tertangkapnya NA-42 thn, seorang ibu rumah tangga, di Bandara
Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu yg membawa sabu
seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Terbukti dia adalah kurir aktif Ola,
pembuktian Allah SWT jika Ola alias si ‘RATU
SABU INDONESIA’ itu tetap ‘jualan’, kalau pun dia dlm penjara Tangerang.
Rakyat dan parta penggiat anti Narkoba sontak berang,
Ketua MK,Mahfud MD menyatakan, ‘Grasi itu adalah ‘kemenangan mafia narkoba
melalui istana, Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa
masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman dan lain-lain,"kata Mahfud
Lain
Mahfud lain lagi pendapat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Ketua
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Duaidi, Senin
(12/11/2012),dia mengatakan ‘Istana bau sangit mafia narkoba, hingga PBNU mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap
staf di lingkungan Istana Negara. 'Agar istana mawas diri dan tidak royal'
memberi grasi kepada gembong narkoba, kata Andi.
Apapun
kecerobohan pemberian grasi ini, Ola terlibat langsung menyebarkan narkoba kpd
bangsa ini yang jumlahnya menaik setiap tahun. Badan
Narkotika Nasional (BNN) mencatat jumlah pecandu narkotika di Indonesia
mencapai 3,8 juta orang. Dari jumlah itu, kelompok pekerja (70 persen) dan
pelajar/mahasiswa (22 persen); pecandu 47%, pemakai teratur 27%, dan coba-coba 26%
. Narkoba juga dinilai BNN merugikan perekonomian Indonesia Rp 41,2 triliun
akibat penyalahgunaan narkoba tersebut. Beberapa faktor kerugian tersebut
adalah biaya private dan biaya sosial
BNN menambahkan lagi bagaimana mencapai program “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015” karena
pada tahun 2015 diduga pengguna akan mencapai 5 juta orang seiring kebutuhan
narkoba yaitu; ganja, dengan kebutuhan mencapai 389.490.039 kilo gram. Kemudian
heroin sebanyak 7.771.259 kilo gram. Kokain 88.012 kilo gram, ekstasi 8.988.587
kilo gram, dan shabu sebanyak 30.021.070 gram.
Farhat Abbas selaku pengacara Ola bilang, " Ola gak salah
dia Cuma istri bandar. Pihak istana bilang ‘Mahfud MD ceroboh nuduh istana main
mata dgn mafia narkoba. PBNU bilang bau sengit, ehehehe....terasi juga bau sengit.
Now, Terserah
mau ngemeng apa, saya pribadi mendukung HUKUMAN MATI bagi para bandar, titik !
(foto.repro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar