Jumat, November 16, 2012

OLA RATU SABU, GRASI CEROBOH & BAU TERASI !


Media Ummat : Di warung-warung kopi masih menjadi pembicaraan hangat atas pemberian grasi SBY kpd  “RATU SABU INDONESIA”, Meirika Franola (Ola) yg dianggap ‘ceroboh. Berikut reminding atas kasus Ola;

12 Januari 2000,  Ola (Meirika Franola) bersama dua temannya Rina Andriani  dan Deni Setia Maharwan yang sudah telanjur masuk ke perut pesawat Cathay Pacific tujuan London, Inggris  di bandara Soeta Jakarta ditangkap BNN dgn bukti 3,5 Kg heroin.

Atas pengembangan penangkapan itu, satu bulan kemudian BNN menggerebek rumah Ola dan suaminya Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading, di Jalan Pangeran Antasari No 74, Cipete, Jakarta Selatan. Saat digerebek ternyata Mouza dan teman-temannya asal Afrika melawan. Maka, terjadilah baku tembak

Sejak itu Ola pun menjadi penghuni Lapas Wanita Tangerang, Banten, dan divonis mati. Tahun 2002 Ola & teman2nya itu mengajukan PK – Peninjauan kembali dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. Namun tahun 2003 MA ‘MENOLAK”. Deni , teman Ola mencoba mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu, kembali MA “MENOLAK”.

Namun tgl 25 januari 2012 Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.  Sedangkan Grasi  untuk Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.

Subhanallah, Allah SWT memberikan petunjuk lain kpd kita semua setelah tertangkapnya NA-42 thn, seorang ibu rumah tangga, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu yg membawa sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Terbukti dia adalah kurir aktif Ola, pembuktian Allah SWT jika Ola alias si  ‘RATU SABU INDONESIA’ itu tetap ‘jualan’, kalau pun dia dlm penjara Tangerang.

Rakyat dan parta penggiat anti Narkoba sontak berang, Ketua MK,Mahfud MD menyatakan, ‘Grasi itu adalah ‘kemenangan mafia narkoba melalui istana, Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman dan lain-lain,"kata Mahfud

Lain Mahfud lain lagi pendapat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Duaidi, Senin (12/11/2012),dia mengatakan ‘Istana bau sangit mafia narkoba, hingga PBNU mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara. 'Agar istana mawas diri dan tidak royal' memberi grasi kepada gembong narkoba, kata Andi.

Apapun kecerobohan pemberian grasi ini, Ola terlibat langsung menyebarkan narkoba kpd bangsa ini yang jumlahnya menaik setiap tahun. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat jumlah pecandu narkotika di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dari jumlah itu, kelompok pekerja (70 persen) dan pelajar/mahasiswa (22 persen); pecandu 47%, pemakai teratur 27%, dan coba-coba 26% . Narkoba juga dinilai BNN merugikan perekonomian Indonesia Rp 41,2 triliun akibat penyalahgunaan narkoba tersebut. Beberapa faktor kerugian tersebut adalah biaya private dan biaya sosial

BNN menambahkan lagi bagaimana mencapai program  “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015” karena pada tahun 2015 diduga pengguna akan mencapai 5 juta orang seiring kebutuhan narkoba yaitu; ganja, dengan kebutuhan mencapai 389.490.039 kilo gram. Kemudian heroin sebanyak 7.771.259 kilo gram. Kokain 88.012 kilo gram, ekstasi 8.988.587 kilo gram, dan shabu sebanyak 30.021.070 gram.

Farhat Abbas selaku pengacara Ola bilang, " Ola gak salah dia Cuma istri bandar. Pihak istana bilang ‘Mahfud MD ceroboh nuduh istana main mata dgn mafia narkoba. PBNU bilang bau sengit, ehehehe....terasi juga bau sengit. 

Now, Terserah mau ngemeng apa, saya pribadi mendukung HUKUMAN MATI bagi para bandar, titik ! (foto.repro)

Tidak ada komentar: