Rabu, Juni 06, 2012

*** MALANG BENAR NASIB SBY ...


 DEMOKRAT GATE
Seakan tidak pernah berhenti dirundung masalah, disaat kader PD banyak yg terlibat Korupsi Maha Dahsyat dinegeri ini (M.Nazarudin, Angelina S, dsb); juga terpaan isu korupsi proyek Wisma Atlit & Hambalang Bogor Rp.1,2 triliun yg sekarang semakin menjepit menpora, Anas Urbaningrum dan Demokrat.Ini saja sudah membuat SBY ,selaku Dewan Pembina PD  & cukup membuat ‘pening kepala . Lalu muncul lagi ttg ketidak-setujuan sebagian elemen masyarakat atas pemberian grasi 5 tahun kepada Ratu ganja , Schapelle Leigh Corby, warga negara asal Australia; dari tuntutan 20 tahun.
CORBY GATE
Corby ditahan sejak 9 Oktober 2004. Selama menjalani masa pidana (2004 hingga 15 Mei 2012), ia telah mengumpulkan potongan hukuman atau remisi sebanyak 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Corby mendapatkan remisi sejak 2006. Maka dengan diberikan grasi ini diperkirakan bulan September 2012 yad dia BEBAS.
“SBY OMDO !”, demikian Henry Yosodiningrat – Ketum Granat/Gerakan Anti Narkoba. Malah anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Suding mengatakan pihaknya telah melakukan mobilisasi dukungan lintas fraksi untuk mengajukan hak interpelasi.  “Seumur Presiden di Indonesia, hanya SBY yang memberikan grasi untuk pelaku narkoba, membalikan semangat pemberantasan narkoba yang lebih jahat dari korupsi & terorisme”, kata Mantan Mensekneg,Pro.DR.Yusril Ihza Mahendra. Keputusan Presiden (Keppres) pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotika tidak hanya melanggar UUD 1945 juga bertolak belakang dgn  UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir. Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik,"tambah beliau

Tetapi juga, grasi tersebut bertentangan dengan UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.
BBM GATE
Kepeningan ini bertambah disaat mantan Mensekneg ini mengadukan kasus kenaikan BBM ke MK April lalu yang dianggap telah melanggar konstitusi . Sayang tindak-lanjut masalah ini terkesan ‘adem ayem. Mungkin kasus ini masih disimpan baik2 oleh MK, untuk hadiah ummat muslim yang akan Ramadhan yad, wallahu alan bisawab?:)
WAMEN GATE
 Kini SBY kembali dipermalukan oleh sebuah LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), yg menggugat keberadaan 20 wakil menteri yg dianggap ‘gak jelas dan hanya makan duit rakyat. Perhitungan mereka sangat simpel, jika setiap Wamen punya income min.Rp.51,62 juta/bulan maka selama 3 tahun ini negara mengeluarkan anggaran lebih dari Rp.37,16 milyar. Dan Alhamdulilah hal ini mendapat respon positip dari MK-Mahkamah Konstitusi , karena selasa lalu (05/06) MK menyimpulkan bahwa jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional.

"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional, Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang  ‘BERHENTI’  hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis. Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan,"  tambah Akil.
---- Come on mister president, tahun 2014 tinggal menghitung hari; selesaikan semua masalah ini dgn ‘terang benderang. Gt aja kok repot ‘Lanjutkan !:) 

Tidak ada komentar: