..... Berikut adalah kutipan makalah dari H.Marzuki Usman,SE,MBA (Mister MOE, mantan Menparsenibud / menhut / Meneg Investasi RI);.untuk Raker Surat Kabar Independent (SKI) PATROLI, besok, hari Sabtu.4/02/2012, Gd.Aptisi, samping Polda Jabar, Jl.Sukarno Hatta, Bandung, Jawa barat
... Jumlah media cetak di
Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini berkembang pesat seiring adanya kebebasan
pers dengan jumlah 1.000 media cetak bertiras sekitar 19 juta eksemplar. Jumlah
tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan 10 tahun lalu yang berjumlah 289
media cetak dengan tiras 14,5 juta eksemplar, jumlah TV juga meningkat dari 6
stasiun menjadi 250 stasiun baik nasional maupun daerah.Ditengah isu sandyakalaning (masa akan
berakhirnya) jaman ke-emasan koran, dan media cetak secara umum, karena perannya kian tergeser oleh media televisi,
radio dan internet; media-online,
jejaring sosial, dsb.Selayaknya Surat Kabar Independent (SKI) PATROLI tetap optimis.
...............
▄ PENYERAPAN LAPANGAN
KERJA NASIONAL
Saat
ini jumlah pengangguran lebih dari 8,1 juta orang, dari sekitar 30 juta orang
miskin nasional ; jika saja SKI PATROLI mampu menyerap 1% dari jumlah itu (+/-
81.000 org), itulah target manajemen dalam mendukung penyerapan tenaga kerja
tingkat nasional. Jika saja 10%-nya di Prov.Jawa Barat maka SKI PATROLI akan menyerap
lebih dari 810 orang.
▄ PENEGAKAN HUKUM
YANG OBYEKTIF, JUJUR & PROFESIONAL
Usia
bangsa ini akan mencapai 67 tahun di bulan Agustus mendatang, ketidak-adilan
penegakan & proses hukum masih dirasa belum maksimal bagi sebagian
masyarakatnya.
Selama
ini Pers di Indonesia mengalami dinamika yang panjang. Mulai dari perannya
sebagai corong informasi publik, alat kontrol kebijakan pemerintah, media
pengaduan masyarakat, media kampanye, sarana penghimpun bantuan kemanusiaan dan
lain-lain. Maka sudah saatnya Pers, khususnya SKI PATROLI mengaklamasikan
sebagai media penegakan hukum, dengan karakter profesionalisme, kebenaran,
kejujuran & keadilan bagi semua orang.
Kemerdekaan pers
selain dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 mengenai kebebasan mengemukakan
pendapat; juga diatur dalam Pasal 4
(ayat 2) UU.No.40/1999 tentang pers , bahwa terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Adapun bagi yang
menghalangi / pelanggarnya diancam pidana min. 2 tahun atau denda Rp.500 juta.
Begitu pula terhadap
pekerja jurnalistik, ia dijamin dalam pasal 8 dalam perlindungan hukumnya.
Salah satunya seorang wartawan berhak menolak menyebut nara sumber (newsresources),
demi keselamatan nara sumber.
Tentunya dalam
membantu penegakan hukum, SKI PATROLI tetap wajib menjunjung kaidah jurnalistik maupun
hukum yang berlaku. Sudah waktunya menerapkan UU.Pers diatas sejalan dengan
pemahaman tentang KUHP. Itulah pengertian profesionalisme, kebenaran, kejujuran
& keadilan seperti yang saya sebutkan diatas.
*SELAMAT RAKER UTK SELURUH KEL.BESAR PATROLI...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar