Jumat, Februari 03, 2012

MARZUKI USMAN & RAKER PATROLI 2012

..... Berikut adalah kutipan makalah dari H.Marzuki Usman,SE,MBA (Mister MOE, mantan Menparsenibud / menhut / Meneg Investasi RI);.untuk Raker Surat Kabar Independent (SKI) PATROLI, besok, hari Sabtu.4/02/2012, Gd.Aptisi, samping Polda Jabar, Jl.Sukarno Hatta, Bandung, Jawa barat

... Jumlah media cetak di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini berkembang pesat seiring adanya kebebasan pers dengan jumlah 1.000 media cetak bertiras sekitar 19 juta eksemplar. Jumlah tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan 10 tahun lalu yang berjumlah 289 media cetak dengan tiras 14,5 juta eksemplar, jumlah TV juga meningkat dari 6 stasiun menjadi 250 stasiun baik nasional maupun daerah.Ditengah isu sandyakalaning (masa akan berakhirnya) jaman ke-emasan koran, dan media cetak secara umum,  karena  perannya kian tergeser oleh media televisi, radio  dan internet; media-online, jejaring sosial, dsb.Selayaknya Surat Kabar Independent (SKI) PATROLI  tetap optimis.
...............namun hanya sekitar 30 persen dari 1.000 media cetak itu yang dikatakan sehat secara bisnis, sedangkan selebihnya bermasalah........ Saya yakin , saat ini di Jawa barat,  tidak lebih dari 20 media cetak yang eksis selama 10 tahun belakangan ini. Termasuk diantaranya adalah SKI PATROLI


...............
▄ PENYERAPAN LAPANGAN KERJA NASIONAL
         
Saat ini jumlah pengangguran lebih dari 8,1 juta orang, dari sekitar 30 juta orang miskin nasional ; jika saja SKI PATROLI mampu menyerap 1% dari jumlah itu (+/- 81.000 org), itulah target manajemen dalam mendukung penyerapan tenaga kerja tingkat nasional. Jika saja 10%-nya di Prov.Jawa Barat maka SKI PATROLI akan menyerap lebih dari 810 orang.

▄ PENEGAKAN HUKUM YANG OBYEKTIF, JUJUR & PROFESIONAL
         
Usia bangsa ini akan mencapai 67 tahun di bulan Agustus mendatang, ketidak-adilan penegakan & proses hukum masih dirasa belum maksimal bagi sebagian masyarakatnya.
Selama ini Pers di Indonesia mengalami dinamika yang panjang. Mulai dari perannya sebagai corong informasi publik, alat kontrol kebijakan pemerintah, media pengaduan masyarakat, media kampanye, sarana penghimpun bantuan kemanusiaan dan lain-lain. Maka sudah saatnya Pers, khususnya SKI PATROLI mengaklamasikan sebagai media penegakan hukum, dengan karakter profesionalisme, kebenaran, kejujuran & keadilan bagi semua orang.

Kemerdekaan pers selain dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 mengenai kebebasan mengemukakan pendapat;  juga diatur dalam Pasal 4 (ayat 2) UU.No.40/1999 tentang pers , bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Adapun bagi yang menghalangi / pelanggarnya diancam pidana min. 2 tahun atau denda Rp.500 juta.

Begitu pula terhadap pekerja jurnalistik, ia dijamin dalam pasal 8 dalam perlindungan hukumnya. Salah satunya seorang wartawan berhak menolak menyebut nara sumber (newsresources), demi keselamatan nara sumber.
         
Tentunya dalam membantu penegakan hukum, SKI PATROLI  tetap  wajib menjunjung kaidah jurnalistik maupun hukum yang berlaku. Sudah waktunya menerapkan UU.Pers diatas sejalan dengan pemahaman tentang KUHP. Itulah pengertian profesionalisme, kebenaran, kejujuran & keadilan seperti yang saya sebutkan diatas.

SKI PATROLI harus berani mengambil posisi seperti itu.

*SELAMAT RAKER UTK SELURUH KEL.BESAR PATROLI...!! 

Tidak ada komentar: